
100 Calon Kepala Daereh Belum Dapatkan SK Pemberhentian
Lebih dari 100 calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dalam pilkada serentak belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, pegawai BUMN/BUMD, dan TNI/Polri. Sementara itu, batas waktu 60 hari yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan jatuh pada 23 Oktober mendatang.
Bagikan:
Telah dilihat 21 kali