SEJARAH KPU
Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.
KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang nota bene adalah bagian dari mesin penguasa.
Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Hal tersebut berubah di tahun 2000. Perubahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota yang non-partai politik.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas. Sebelumnya, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadayamasyarakat (LSM) dan akademisi. Menghadapi Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keppres ini membentuk tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.
Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang. Sejak saat itu hingga saat ini, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang.
(Sumber: Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024)
Tentang KPU
Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang KPU Kabupaten Mandailing Natal
- KOMISIONER/PIMPINAN LEMBAGA
KPU Kabupaten Mandailing Natal dibentuk sejak tahun 2003. ketika itu yang terpilih menjadi komisioner periode (2003-2008 ) adalah Drs Abdul Aziz sebagai (Ketua), Fahrizal Efendi Nasution, S.H. sebagai (Anggota), Jefri Antoni As, S.H. sebagai (Anggota), Sobir Lubis, S.H. sebagai (Anggota), dan Raimah Siregar, S.P. sebagai (Anggota).
Pada perekrutan periode kedua, komisioner terpilih periode (2008-2013) adalah Jefri Antoni As, S.H. sebagai (Ketua), Sobir Lubis, S.H. sebagai (Anggota), Raimah Siregar, S.P. sebagai (Anggota), Elva Aida, S.H. sebagai (Anggota) dan Khollad Daulay, A.md sebagai (Anggota).
Menjelang Pemilu tahun 2014, tepatnya pada bulan Agustus tahun 2013, kembali dilakukan rekrutmen komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal periode ketiga. ketika itu, yang menjadi tim seleksi ialah Drs. Muhammad Yusuf, M.Si. sebagai (Ketua), Nurdiana, S.Pd. sebagai (Sekretaris), Drs. Syahnan Pasaribu, M.M. sebagai (Anggota), Dra. Suaidah Lubis, M.M. sebagai (Anggota), serta Drs. Zulkarnaen Nasution, M.A. sebagai (Anggota) melakukan serangkaian tes untuk mengukur pengetahuan, kemampuan, bakat, atau kepribadian terhadap 71 calon komisioner yang mendaftar dan komisioner terpilih periode (2013-2018) yaitu Agus Salam, S.H.I. sebagai (Ketua), Mas Khairani, S.S. sebagai (Anggota), Akhir Mada, S.Pd.I sebagai (Anggota), Fadhillah Syarief, S.H. sebagai (Anggota) dan Budi Aryansyah, S.T. sebagai (Anggota) yang kemudian digantikan oleh Asrizal Lubis, S.Th.I sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) dikarenakan saudara Budi Aryansyah, S.T. meninggal dunia
Kemudian periode keempat, terpilih kembali komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk periode (2018-2023) ialah Fadhillah Syarief, S.H. sebagai (Ketua), Muhammad Yasir Nasution sebagai (Anggota), Muhammad Ikhsan, S.Pd.I sebagai (anggota), Muhammad Husein Lubis, SE., S.Pd., M.M. sebagai (Anggota) dan Ahmad Faisal, SH.I., M.H.I sebagai (Anggota) yang kemudian digantikan oleh Akhir Mada, S.Pd.I sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) dikarenakan Ahmad Faisal, SH.I., M.H.I telah lulus sebagai CPNS untuk Dosen di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Madina (STAIN Mandailing Natal)
Selanjutnya periode kelima, terpilih komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk periode (2023-2028) ialah Muhammad Ikhsan, S.Pd.I sebagai (Ketua), Agus Salam sebagai (Anggota), Muhammad Yasir Nasution sebagai (Anggota), Ilu Prima Sagara sebagai (Anggota), dan Muhammad Al-Khotib sebagai (Anggota)
- KEPALA KESEKRETARIATAN
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2003 s.d 2006) ialah Drs. Sakti Fadjar
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2007s.d 2008) ialah Bisman Nasution, S.H
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2008 s.d 2015) ialah Akhmad Dahlan, S.Sos
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2015 s.d 2017) ialah Mawardi, SE
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2017 s.d bulan Agustus 2023) ialah Sayur Nasution, SE
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2023 bulan September, Oktober dan November) ialah Zulham, S.Sos sebagai Pelaksana Tugas (PLT)
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2023 bulan Desember) ialah Zainul Arifin
- Kepala Sekretariat pada Tahun (2024 s.d sekarang) ialah Faisal Batubara, S.Sos., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT)
- DOMISILI KANTOR KESEKRETARIATAN KPU KABUPATEN MANDAILING NATAL
Domisili Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal mulanya berada di Jalan Pembangunan Nomor 5 Panyabungan. kantor itu merupakan milik Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Mandailing Natal dengan berstatus pinjam pakai. hingga tahun 2006, kemudian kantor tersebut direhabilitasi dan aktivitas KPU Kabupaten Mandailing Natal pindah ke gudang milik KPU Kabupaten Mandailing Natal di Komplek perkantoran Bupati Lama di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan. Hampir setahun berselang, pindah lagi ke rumah milik Kepala Sekretariat, Sakti Fadjar yang masih berada di Kelurahan Dalan Lidang tersebut.
Menjelang Pemilu 2009, Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal kembali mengalami perpindahan, dikarenakan jumlah personil sekretariat bertambah menjadi (31 orang). dan rumah yang dijadikan kantor tersebut dirasa kurang memadai untuk melakukan aktivitas kantor, kemudian KPU Kabupaten Mandailing Natal memilih untuk menyewa sebuah rumah di Jalan Bakti ABRI dengan kondisi yang lebih besar dan memadai, kemudian KPU Kabupaten Mandailing Natal juga sempat berkantor di kantor PDAM Tirta Madina selama beberapa tahun, kemudian Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memberikan fasilitas pinjam pakai berupa satu unit bangunan untuk dijadikan kantor di Jalan Merdeka Nomor 2 Kayujati-Kecamatan Panyabungan hingga saat ini.