Berita Terkini

KESEPAKATAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014

TENTANG KAMPANYE DAN PEMILU DAMAI TINGKAT DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL

[divider] Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, demi terwujudnya tatanan dan kehidupan Politik yang damai, stabil dan Demokratis lewat Pemilihan Umum yang aman, jujur, adil terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan, maka kami Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2014 hari ini Sabtu tanggal Lima Belas Maret 2014 di Lapangan Kantor Bupati Lama Dalan Lidang Panyabungan, sepakat untuk : 1. Saling menghargai keberadaan dan menghormati kebebasan masing-masing untuk bergerak dalam Daerah Kabupaten Mandailing Natal. 2. Menghindari segala bentuk dan motif kekerasan untuk mencapai tujuan dan menyelesaikan masalah, karena itu : a. Kami tidak memperkenankan SATGAS keamanan kami menggunakan peralatan sebagaimana tindakan yang menjadi kewenangan polisi dan aparat keamanan negara. b. Menyelesaikan segala masalah yang kami hadapi dengan prosedur dan mekanisme yang telah disiapkan oleh hukum atau dengan musyawarah. 3. Menghargai kebebasan pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, segala pemberitaan yang dinilai merugikan akan diselesaikan menurut mekanisme dan prosedur yang telah dilembagakan. Untuk itu kami tidak mentolerir adanya intimidasi dan kekerasan kepada pers. 4. Tidak akan menggunakan dana publik dan fasilitas publik untuk kepentingan partai. 5. Tidak mentolerir adanya praktek jual beli suara dan pemilih serta penyuapan kepada para Penyelenggara Pemilu (KPUD, PPK, PPS, KPPS, PANWASLU, PANWASLUCAM, PPL dan PEMANTAU PEMILU) dalam bentuk apapun untuk kepentingan partai. 6. Menghormati dan mentaati segala keputusan dan penilaian dari penyelenggara Pemilu terhadap partai kami. Karena itu, kami akan mendukung segala upaya dan kerja keras Penyelenggara Pemilu dalam menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Segala penilaian dan keputusan yang merugikan akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 7. Selama masa Kampanye, kami tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku dan siap menerima pemberian sanksi sesuai hukum bila kami terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye. Kami akan menghindari adanya intrik dan intimidasi, provokasi, pelecehan, pencemaran nama baik, harkat dan penghinaan satu sama lain dalam bentuk apapun. 8. Berkewajiban menyampaikan kepada rakyat segala aturan main menyangkut partai politik, proses dan mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Umum. 9. Menghormati dan menghargai hasil Pemilihan Umum 2014 tingkat Kabupaten Mandailing Natal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal. Demikian Kesepakatan ini dibuat dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan sesama Partai Politik, sebagai komitmen moral dan acuan etis untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, bangsa dan negara Republik Indonesia. kesepakatan damai

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 976 kali