
Ketua KPU Madina : Seluruh Pegawai KPU Madina Wajib Kenakan Pakaian Dinas Harian
[caption id="attachment_9239" align="aligncenter" width="960"] Ketua KPU Madina memberikan arahan kepada seluruh pegawai saat pelaksanaan Apel pagi di halaman Kantor KPU Madina, Senin 6 Maret 2017[/caption]
Panyabungan, www.kpud-madinakab.go.id (7/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tentang Pakaian Dinas Harian bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di KPU, Peraturan itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 56/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut wajib ditaati oleh seluruh PNS KPU termasuk PNS yang bekerja di Satker KPU kabupaten Mandailing Natal.