
KPU: Jangan Ada Upaya Persulit SK Pengunduran Diri Calon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar aturan yang mewajibkan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap menyerahkan surat keterangan (SK) pengunduran diri tidak dipolitisasi. Pihak-pihak yang memiliki otoritas agar segera memproses dan mengeluarkan SK sebelum masa yang ditetapkan KPU.
Bagikan:
Telah dilihat 16 kali