
KPU Madina Lakukan Pencermatan Daftar Pemlih
Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani (kiri) saat menyampaikan arahan terkait pencermatan Daftar Pemilih kepada PPK se-Madina didampingi Kasubbag Program dan Data KPU Madina, Syaiful Azhar dan Staf Program dan Data KPU Madina, Abdul Somad yang berlangsung di Aula KPU Madina, Selasa, (3/11). (foto.dok/along/KPU Madina).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) lakukan pencermatan terhadap daftar pemilih. Pencermatan terhadap daftar pemilih itu meliputi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan-I (DPTb-I). Pencermatan terhadap daftar pemilih ini dengan menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Madina yang berlangusung di Aula KPU Madina, Selasa, (3/11).
Dalam pertemuan itu, ada 7 (tujuh) point yang harus dilaksanakan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ). Pertama, PPS melakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 yang disampaikan KPU Madina. Kedua, setelah dilakukan pencermatan, PPS mencoret nama-nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) lagi sebagai pemilih dan mengisi kolom keterangan di DPT/DPTb-1.
Pada kesempatan itu, Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani menyampaikan, nama-nama yang TMS itu meliputi, meninggal dunia; pindah domisili; alih status menjadi TNI/Polri; terdaftar lebih dari 1 (satu) kali (ganda); terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan Surat Keterangan Dokter; dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada point ketiga, PPS mengisi rekap manual hasil pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 yang dituangkan dalam format rekapitulasi pencermatan DPT dan DPTb-I. Keempat, penyerahan DPT dan DPTb-1 dan hasil pencermatan disampaikan PPS kepada PPK dengan menggunakan tanda terima penyerahan. Kelima, hasil pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 sudah harus disampaikan kepada PPK paling lambat tanggal 10 Nopember 2015 ke KPU Madina.