
KPU Madina Umumkan DPS
Anggota KPU Madina adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Tingkat Kab. Madina pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Madina, Rabu, (2/9). (Foto.dok/along/KPU Madina).
Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Rabu, (2/9), KPU Madina melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang akan digelar serentak secara nasional 9 Desember mendatang.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri Ketua dan Anggota KPU Madina, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina, Tim Kampanaye masing-masing Pasangan Calon (Paslon), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Madina. Rapat dilaksanakan dengan melakukan Rekapitulasi DPS yang tertuang dalam Formulir Model A.1.2 KWK.
Dalam rapat itu diambil kesimpulan, pertama, jumlah DPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 di Madina adalah 359.240 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh) jiwa, yang terdiri dari jumlah laki-laki 175.498 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan) jiwa dan perempuan 183.742 (seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua) jiwa.
Kedua, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 908 (sembilan ratus delapan) TPS yang tersebar di 404 (empat ratus empat) Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Madina.
Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani, menyampaikan, DPS ini nantinya akan diserahkan kepada Panwaslih Madina, masing-masing Tim Kampanye Paslon. DPS ini juga akan dibagikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditempelkan di tempat-tempat strategis di wilayah kerja masing-masing seperti, lapangan, balai desa, papan pengumuman mesjid, dan papan pengumuman masyarakat lainnya yang mudah dijangkau.
Masih menurut Mas Khairani, pengumuman dan publikasi DPS ini dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tujuannya untuk menjaring penduduk Mandailing Natal yang telah memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar dalam DPS.