Berita Terkini

Mekanisme Layanan Hak Pilih Pemilih

Harian Medan Bisnis Selasa, 07 Juli 2015 07:50 WIB SALAH satu unsur terpenting dalam suatu penyelenggaraan pemilihan adalah pemilih, sebab tanpa pemilih tidak akan ada pemilihan. Demikian pula halnya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memasuki tahapan penyediaan data pemilih. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada 3 Juni telah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU. Kemudian, KPU mensinkronkan DP4 dengan DPT pemilu terakhir. Selanjutnya, hasil sinkronisasi itu dikirim kepada masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota yang mengikuti pilkada. Proses kerja berikutnya, DP4 hasil sinkronisasi diturunkan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Data pemilih yang diturunkan ini dicocokkan dan diteliti (coklit) PPDP langsung ke rumah-rumah pemilih. Masa kerja PPDP terbilang singkat, hanya 36 hari terhitung sejak 15 Juli hingga 19 Agustus. Itu pun jumlah hari kerja sudah termasuk libur menjelang Idul Fitri hingga sesudah Idul Fitri. Artinya, sesuai aturan kerja penyelenggara yang tertulis: "Hari adalah hari kalender", tidak ada istilah libur, meskipun dalam kalender tertulis hari merah. Coklit dilakukan untuk memperbaiki data pemilih yang berasal dari pemerintah. Apabila ada pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi namanya tidak ada di dalam daftar pemilih, PPDP akan memasukkan nama pemilih tersebut ke dalam formulir daftar pemilih baru (A.A-KWK). Jika data pemilih belum tertulis secara benar, PPDP melakukan perbaikan data pemilih sesuai dengan identitas. Terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan, PPDP melakukan pencoretan nama tersebut. Pemilih dianggap tidak memenuhi syarat jika telah meninggal dunia tetapi namanya masih terdaftar, telah pindah domisili ke daerah lain, telah berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, telah dipastikan tidak ada keberadaannya di desa tersebut, terganggu jiwa atau ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter, sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tercantum bukan merupakan penduduk di daerah yang menyelenggarakan pilkada berdasarkan identitas kependudukan yang dimilikinya. Hasil coklit PPDP kemudian disampaikan kepada PPS untuk disusun menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran. Pada 27 Agustus, PPS melakukan rekapitulasi tingkat desa/kelurahan, selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan kepada PPK. PPK juga melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan, paling lambat dua hari sejak diterimanya rekap dari PPS. Rapat ini wajib mengundang panitia pengawas (panwas) kecamatan dan tim kampanye pasangan calon. Jika terdapat kekeliruan dalam rekap pemutakhiran, pihak panwas kecamatan dan tim kampanye pasangan calon bisa memberikan masukan disertai data autentik tertulis berupa nama, tanggal lahir dan lokasi TPS pemilih untuk ditindaklanjuti PPK. Hasil pemutakhiran inilah yang kemudian disampaikan PPK kepada KPU kabupaten/kota untuk dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Mekanisme penetapan hasil pemutakhiran menjadi DPS dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri panwas pemilihan dan tim kampanye pasangan calon tingkat kabupaten/kota. Pada kesempatan ini, pihak panwas dan tim pasangan calon juga tetap boleh mengajukan masukan secara tertulis apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. DPS yang telah ditetapkan KPU kemudian dicetak dan diperbanyak untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK dan ditempelkan di tempat-tempat strategis desa/kelurahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa membaca dan mengetahui apakah namanya sudah dimasukkan sebagai pemilih. Masa pengumuman DPS selama sepuluh hari, selama itu pula KPU berharap tanggapan dan masukan dari masyarakat agar proses pendataan pemilih bisa menghasilkan data yang valid. Setiap pemilih berhak mengajukan usulan perbaikan terkait nama yang sudah memenuhi syarat tetapi belum tercantum atau meminta perbaikan atas kesalahan penulisan nama dan/atau identitas yang tercantum dalam DPS. Demikian juga dengan usulan atas informasi terkini terkait status pemilih yang berdasarkan peraturan sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi pemilih. Di tahap berikutnya, pada 29-30 September, PPK melakukan rapat pleno rekapitulasi perbaikan DPS di tingkat kecamatan. Lantas, paling lambat dua hari kemudian KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT). Sebagaimana rapat pleno penetapan DPS, rapat penetapan DPT juga mengundang panwas pemilihan dan tim kampanye pasangan calon tingkat kabupaten/kota. Daftar pemilih ini juga diumumkan kepada masyarakat. Daftar Pemilih Tambahan I Ketika sudah ditetapkan, jumlah DPT tidak bisa lagi diganggu gugat dan diubah. Meski demikian, para pemilih yang namanya belum terdaftar tetap diberi kesempatan menyalurkan aspirasi sebagai pemilih. Dengan mendaftarkan diri kepada PPS setempat, pemilih yang memenuhi syarat bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan I (DPTb I). DPTb I ini juga ditetapkan KPU melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Jika belum terdaftar juga dalam daftar pemilih mana pun, masih ada satu kesempatan lagi untuk bisa memilih. Pemilih datang ke TPS pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan kartu identitas yang berlaku seperti KK atau KTP sesuai alamat domisili dan akan didaftar dalam daftar pemilih tambahan II (DPTb II). KPU mengatur jalur-jalur penyempurnaan daftar pemilih agar semua orang yang telah berhak memilih bisa ikut memberikan hak politiknya. Inilah filosofi pemilihan yang dianut penyelenggara, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. (Oleh: Mas Khairani) Penulis Koordinator Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, tinggal di Panyabungan Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/07/173981/mekanisme-layanan-hak-pilih-pemilih/#.VZvQsPlRKMM

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali