MK Tolak Gugatan Pemohon dalam Putusan Sengketa Pilpres 2014
Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitutsi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto-Ir.H.M. Hatta Rajasa, Kamis (21/8), di Ruang Sidang Pleno MK, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.
Bagikan:
Telah dilihat 788 kali