Berita Terkini

Tahapan dan Persiapan Pemungutan Suara Pilkada 2015

Tahapan dan Persiapan Pemungutan Suara Pilkada 2015

Tahapan dan Persiapan Pemungutan Suara Saksi harus mendapat surat mandat Saksi dan memakai tanda pengenal SAKSI Saksi harus mampu menunjukkan surat Mandat Saksi Jika tidak ada surat Mandat, maka tidak dapat menjadi Saksi Saksi memakai tanda Pengenal yang telah dipersiapkan oleh KPPS Jam 07.00 adalah waktu dimulainya pemungutan suara di TPS Sebelum menjalankan tugasnya, KPPS harus terlebih dahulu disumpah Sumpah dan janji KPPS dibacakan oleh ketua KPPS dan diikuti Anggota KPPS Anggota KPPS dipersilakan menempati posisi sesuai dengan tupoksinya Kotak suara dalam keadaan digembok dan bersegel Surat suara diperlihatkan kepada saksi masing-masing Calon Dan memastikan kotak suara dalam keadaan kosong Pencoblosan dilakukan pada nomor urut, gambar calon, atau mencoblos nama Calon Tempat pencoblosan adalah di bilik suara KPPS mempersialakan Pemilih untuk mengantri untuk kemudian dipanggil Petugas Linmas memastikan bahwa calon Pemilih harus memiliki formulir C6 atau undangan memilih Pemilih tidak diperbolehkan memakai baju dengan atribut partai tertentu Ketua KPPS menandatangani Surat Suara Surat suara yang rusak dapat diganti hanya 1 kali Kesalahan mencoblos dapat mengganti Surat Suara yang baru Dilarang memoto Surat Suara yang telah dicoblos Anggota KPPS dapat menjadi pendamping Pemilih Bagi Pemilih yang tidak memiliki formulir C 6, namun berdomisili di wilayah TPS, maka diperbolehkan memlih dengan menunjukkan Identitas berupa KTP dan identitas kependudukan lainnya Pukul 13.00 pemungutan suara harus ditutup untuk selanjutnya dilakukan penghitungan suara

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali