Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Mandailing Natal
Berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang :
KPU Kabupaten/Kota bertugas :
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- melakukan dan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
- mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten/Kota berwenang :
- menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban :
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
- melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan putusan DKPP; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 156 Kali.