Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Mandailing Natal

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Mandailing Natal

Berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang :

 

KPU Kabupaten/Kota bertugas :

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. mengkoordinasikan    dan    mengendalikan    tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. memutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota    DPRD    Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten/Kota berwenang :

  1. menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan    penyelenggaraan    Pemilu    berdasarkan    putusan Bawaslu,    putusan    Bawaslu    Provinsi,    putusan    Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban :

  1. melaksanakan    semua    tahapan    penyelenggaraan    Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan    semua    informasi    Penyelenggaraan    Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan    pertanggungjawaban    penggunaan    anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 156 Kali.