Berita Terkini

Akhirnya, 40 Desa di Madina Terdaftar dalam Pemilu

Rapat tentang Perbaikan NIK dan NKK pada DPTKPUMadina-Panyabungan Setelah menempuh berbagai upaya dan perjuangan bersama KPU-Pemkab Madina, akhirnya 40 Desa yang tidak teregister dalam Pemilu 2014 kembali terdaftar dalam data Pemilu. KPU Madina telah memperoleh keputusan yang diterbitkan KPU RI dengan Nomor 240/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal15/2 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Pelaksana per Daerah Pemilihan dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Dalam keputusan itu tercantum jumlah desa/kelurahan di Madina sebanyak 404 desa. Sebelum keputusan dikeluarkan, jumlah desa yang teregister dalam Pemilu 2014 hanya 364 desa saja. "Sebelum Keputusan dikelurkan KPU RI, yang teregister hanya 364 desa dan kelurahan. Sehingga, kondisi ini membuat kita kerepotan sebagai penyelenggara pemilu. Banyak masyarakat maupun penyelengara pemilu dari tingkat desa yang datang mempertanyakan soal tidak terdaftarnya 40 desa lagi," ungkap Ketua KPU Madina, Agussalam. Untuk itu, lanjutnya, secepatnya KPU memusyawarahkan persiapan pembentukan PPS dan sekretariat PPS di 40 desa/kelurahan yang baru masuk register Pemilu mengingat berbagai tahapan Pemilu yang semakin padat. Sementara itu Kabag Tapem Pemkab Madina, Hendra P Batubara, mengatakan, hal sama tentang terdaftarnya 40 desa dalam data di Kementerian Dalam Negeri. "Alhamdulilah sudah terealisasi apa yang menjadi kendala selama ini akibat tidak terdaftarnya 40 desa kita. Apalagi menjelang Pemilu seperti saat ini, dengan terselesaikan masalah 40 desa, tentunya kita berharap proses tahapan pemilu akan berjalan semakin lancar", jelasnya.(Div SDI)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 598 kali