Arahan Ketua KPU MADINA Pada Apel Pagi Dan Rapat Rutin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Apel Pagi dan Rapat Rutin, Senin 24 Januari 2022 bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Apel di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief, menghimbau kepada kita semua pentingya meningkatkan Disiplin. Disiplin merupakan salah satu tolak ukur dalam keberhasilan suatu pekerjaan, kedisiplinan juga harus dibarengi dengan sikap kedewasan dan mawas diri.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU menginpormasikan bahwa pada pelaksanaan Apel pagi ini, Komisioner Divisi SDM dan Parmasy Muhammad Husein Lubis tidak dapat hadir karena acara memimpin Upacara Bendera di SMK Muhammadiyah 14 Siabu dalam rangka Sosialisasi Pemilih Pemula beliau mohon izin kepada kita semua, dan juga kita akan kedatangan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 3 (tiga) orang, semoga nantinya dapat membantu kelancaran tugas- tugas dan pekerjaan kita dikemudian hari.




Setelah Apel pagi selesai kemudian dilanjutkan dengan Rapat Rutin. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal. Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas rencana kegiatan untuk satu (1) minggu kedepan, diantaranya :
1. Divisi Perencanaan Data dan Informasi:
- Menindaklanjuti Data yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mandailing Natal terkait data Penduduk Mandailing Natal yang Meninggal mulai dari Bulan Januari sampai Desember 2021 sebagai bahan penyempurnaan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
- Melaksanakan Koordinasi terkait tindaklanjut surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 63/PL.02.1/1213/2022, tanggal 17 Januari 2022 perihal Data Pemilih ke Disdukcapil Kabupaten Mandailing Natal.
2. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu:
- Memantau Perkembangan Persiapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 pada Situs Resmi KPU Republik Indonesia dan Group Media Sosial Divisi Teknis KPU.
- Melayani permintaan data terkait hasil perolehan suara Partai Politik untuk keperluan Autentifikasi.
- Menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 048/PY.03/12/2022 perihal melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pemangku kepentingan dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal sebagai narasumber kegiatan mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
3. Divisi Hukum dan Pengawasan:
- Melakukan Rekapitulasi Absensi bulan Januari 2022 pada Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal.
- Melaksanakan penandatanganan Fakta Integritas bagi Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022.
- Membuat Kartu Tanda Pengenal (ID CARD) di lingkungan KPU Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 611/HK.03/03/2021 tentang Kartu Tanda Pengenal di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmasy:
- Menindaklanjuti rencana Sosialisasi Pemilih Pemula dilaksanakan di SMA Negeri 1 Panyabungan Timur pada tanggal 31 Januari 2022 pada pukul 07.30 WIB.
- Menindaklanjuti surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 036/PP.06/12/2022 perihal Permintaan Laporan Pengelolaan Program Rumah Pintar Pemilu (RPP) tahun 2021.
5. Divisi Keuangan, Umum dan Logistik:
- Membuat pengumuman pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) milik KPU Kabupaten Mandailing Natal pasca Pemilu/Pemilihan