Bimtek PPK Pilkada Madina 2015 Bagian 1
Bimbingan Teknis Pilkada Madina tahun 2015 untuk PPK se-Kabupaten Mandailing Natal PPK se-Kabupaten Mandailing Natal Siap mengikuti Bimtek Pilkada Madina tahun 2015 Anggota KPU Madina Divisi Teknis, Akhir Mada menyampaikan sambutan Bimtek ini merupakan Tindak lanjut dari Bimtek yang dilaksanakan KPU RI dan KPU Propinsi Bimtek diharapkan mampu menjadikan penyelenggara bekerja sesuai koridor dan kode etik penyelenggara sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan sukses tanpa ada cacat PPK diharapkan bersungguh-sungguh untuk mengikuti Bimtek Komisioner akan menjelaskan tentang tata kerja Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan Dalam waktu dekat akan ada tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan tahapan Pemutakhiran daftar Pemilih Untuk itu proses verifikasi harus dikawal oleh penyelenggara di tingkat desa/kelurahan Akhir Mada menegaskan untuk bersungguh-sungguh mengikuti Bimbingan Teknis dan diharapkan Bimtek ini dapat dilaksanakan di wilayah kerja kecamatan masing-masing Akhir Mada atas nama Ketua secara resmi membuka acara Bimtek Pilkada Madina Tahun 2015 Anggota KPU Madina Divisi SDM, Keuangan dan Logistik, Asrizal Lubis Asrizal Lubis akan menyampaikan materi seputar Sumber Daya Manusia dan Logistik Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan Bimbingan Teknis tentang Logistik Biasanya Bimtek SDM baik di KPU RI, Propinsi dan KPU Kab/Kota sangat langka Bahkan sangat jarang dilaksanakan Bimtek tentang Sumber Daya Manusia (SDM) Untuk itulah sangat perlu didiskusikan mengenai Sumber Daya Manusia Asrizal Lubis turut didampingi Anggota KPU Madina Divisi Hukum, Fadhillah Syarief (dua kanan) dan Kasubbag Teknis KPU Madina, Pajaruddin (kanan) PPK diharapkan mampu memahami UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada PPK se-Kabupaten Mandailing Natal antusias mengikuti Bimbingan Teknis Ketua PPK Panyabungan Kota, Abdul Majid Nasution (kenakan kacamata) Peserta Bimtek diikuti sebanyak 115 Panitia Pemilihan kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal Paparan materi Tata Kerja Penyelenggara dalam Penyelenggaraan Pemilihan PPK mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang ada di wilayah kerjanya Teknis pengumpulan hasil penghitungan suara akan disampaikan oleh Anggota KPU Madina Divisi Teknis PPS tidak dibenarkan untuk ikut proses rekapitulasi penghitungan suara Proses rekapitulasi penghitungan suara disaksikan oleh Saksi Peserta Pilkada dan Panwas Kecamatan Jika tidak ada Saksi dari Peserta Pilkada dan Panwas maka proses rekapitulasi dikhawatirkan terjadi kendala PPK wajib menyampaikan hasil rekapitulasi kepada masing-masing Pasangan Calon Peserta Pilkada PPK melakukan evaluasi kinerja di wilayah kerjanya, baik evaluasi tingkat kecamatan dan PPS Verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan PPK dan PPS Ketua Panwas Kabupaten, Ahmad Husein (dua kanan) telah hadir pada acara Bimtek Selanjutnya akan dibahas tentang tugas, kewajiban dan wewenang PPK Ketua Panwas Kabupaten akan menyampaikan beberapa hal terkait tugas Panwas kecamatan Peserta Bimtek diberikan waktu untuk Break Anggota PPK Kecamatan Panyabungan Kota, Benny Fatahillah Lubis Dia menanyakan tentang tugas dan wewenang PPL selaku pengawas TPS, karena PPL diduga turut menentukan sah atau tidaknya suara Sementara di buku panduan PPK tidak demikian halnya Jadi, sejauh mana keputusan PPL dalam menentukan sah atau tidaknya suara Peserta tetap semangat mengikuti jalannya Bimtek Ketua PPK kecamatan Muara Batang Gadis, Muhammad Ikbal Nasution Dia berharap agar informasi dapat secara langsung disampaikan ke kecamatan mengingat wilayah Muara Batang Gadis sangat jauh sehingga sangat sulit untuk diakses melalui media online Ketua PPK kecamatan Batahan, Ahmad Zuhri Dia menanyakan sejauh mana tugas dan wewenang pemerintah Desa dalam merekrut anggota PPS Disampaikannya juga, wilayah geografis Batahan hampir sama dengan Muara Batang Gadis bedanya adalah, Batahan hanya ada 4 Desa yang tidak bisa mengakses media online, sedangkan MBG hampir keseluruhan wilayah Diharapkan KPU dapat menambah dukungan dan transportasi untuk kedua wilayah ini agar dapat bekerja secara maksimal Anggota PPK Kecamatan Kotanopan, Ali Imran Ali Imran menanyakan hak dan keuangan Ketua dan Anggota PPK Ketua PPK Kecamatan Sinunukan, Syaiful Munadirin Syaiful menanyakan tentang hak dan kewajiban sekretariat PPK dan PPS Bagaimana konsekuensinya jika PPS dan PPK terlibat dalam kampanye salah satu Pasangan Calon Apa tindakan KPU dan Panwas jika PPK dan PPS terlibat dalam kampanye dan siapa yang menindak sekretaris PPK dan PPS jika melakukan penyalahgunaan wewenang Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief Staf keuangan KPU Madina, Zuhriani Safina (kanan) Syarief: "KPU tidak pernah melakukan pemotongan honorarium PPK dan PPS". Anggota PPK Kecamatan Natal, Ridnal Andris Batubara Andris menanyakan, apa langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan PPK untuk mengambil sebuah keputusan Andris: sejauh mana PPK dapat mengusulkan kepada pihak terkait yakni Kecamatan dalam hal anggaran Bagaimana Back up yang dapat dilakukan KPU jika sewaktu-waktu PPK terdapat permasalahan Syarief: Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan rapat pleno dengan dihadiri sekurang-kurangnya empat orang PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir Keputusan juga dapat diambil melalui suara terbanyak Bagi anggota PPK yang tidak hadir tetap harus diberitahukan juga tentang rapat serta hasilnya PPK harus berkoordinasi dengan Kecamatan dalam mengusulkan sekretaris PPK