Berita Terkini

Bimtek PPK Pilkada Madina 2015 Bagian 2

Anggota KPU Madina Divisi SDM, Keuangan dan Logistik, Asrizal Lubis Dalam hal pengusulan sekretaris PPK jangan menyalahi aturan Tata Pemerintahan Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief. Dalam hal back up, sepanjang PPK bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kode etik, KPU pasti back up. Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution Ketua KPU Madina: Pemilihan yang paling demokratis adalah pemilihan yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Dasar Hukum pelaksanan Pilkada sebagaimana mengacu pada UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah pemilihan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten Peserta Pemilihan adalah calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon Perseorangan yang didaftarkan dan mendaftarkan ke KPU Kabupaten Pemilih adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan Pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin tersebut harus terdaftar dalam daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah bukan merupakan bagian dari Pemilihan Umum yang disebut dengan Pemilihan Umum adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Asas Pelaksanaan Pilkada sama dengan asas pada pelaksanaan Pemilu yakni, langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil Mulai tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia Untuk periode pertama, tahun 2015, ada sebanyak 263 Kabupaten/Kota dan Propinsi yang mengikuti Pilkada secara serentak Ada dua tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaran Pilkada di Madina tahun 2015 yang pertama adalah tahapan persiapan, yakni perencanaan anggaran yang kedua adalah penyusunan peraturan penyelenggaraan Materi tahapan pelaksanaan Materi Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Rekapitulasi penghitungan suara hanya dilaksanakan di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Peserta Bimtek semangat mengiktui Materi Materi pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Kepolisian dan TNI dalam pengamanan perlengkapan pemungutan suara Untuk PPK dapat bekerja sama dengan Kecamatan dan Kepolisian setempat Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah 2,5% surat suara dari jumlah DPT sebagai cadangan Ketua KPU Madina: "Surat suara diberikan 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara". Peserta Bimtek Pilkada Madina tahun 2015 dihadiri sebanyak 115 PPK se-Kabupaten Mandailing Natal Anggota PPK Kecamatan Batang Natal, Ida Royani Siregar Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief Peserta Bimtek dibekali berupa Modul pelatihan Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani yang berhak untuk menjadi Pemilih adalah orang yang telah berusia 17 tahun dan orang yang telah/pernah menikah Penyelenggara dilarang untuk membatasi hak Pemilih sebelum mengetahui landasan peraturannya Bagi Pemilih yang terganggu jiwanya, harus ada surat keterangan dari Dokter Pemilih pada penyelenggaraan Pilkada Madina tahun 2015 adalah warga Mandailing Natal Ketua PPK Kecamatan Muara Batang Gadis, Muhammad Ikbal Nasution masih banyak penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan Tingkat partisipasi pemilih di setiap daerah berbeda-beda. Ada yang tinggi, ada juga yang rendah Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani Masih banyak data Pemilih yang harus diperbaiki Pemilih yang tidak mempunyai identitas berupa KTP, KK, dan surat keterangan tetap dimasukkan ke dalam daftar pemilih Anggota KPU Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani Untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih, PPS, PPK dan KPU wajib melaksanakan sosialisasi di tingkatnya masing-masing Mengajak calon pemilih ditempat-tempat umum untuk memilih merupakan bagian dari sosialisasi Partisipasi pemilih dapat juga dilakukan dengan membuat pengumuman ajakan memilih di tempat-tempat umum dan dapat dijangkau oleh masyarakat dengan mudah Sosialisasi untuk meningkatkan partispasi pemilih merupakan kewajiban seluruh penyelenggara Dengan jumlah penyelenggara di masing-masing tingkatan di Madina yang hampir mencapai 10.000 personil, tentunya diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi pemilih. Anggota PPK Kecamatan Panyabungan, Benny Fatahillah Lubis Anggota KPU Madina Divisi Sosialisasi, Data dan Informasi, Mas Khairani Penyelenggara di semua tingkatan harus memeriksa kevalidan data calon Pemilih Calon Pemilih yang berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Anggota PPK Kecamatan Batahan, Yulfida Anggota KPU Propinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik Akan ada resiko bila penyelenggara tidak mengacu pada tahapan penyelenggaraan Pilkada Seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2015 mempunyai tahapan yang sama Nazir Salim Manik menanyakan latar belakang para Anggota PPK Nazir Salim Manik juga menanyakan usia dan pekerjaan para Anggota PPK Nazir menyebutkan Anggota PPK Pilkada Madina tahun 2015 didominasi orang baru dalam hal pekerjaan, baik PPK yang lama maupun yang baru tidak ada perbedaan Nazir Salim Manik telah 12 tahun sebagai Anggota KPU Saat SK diterima, maka PPK mempunyai tanggung jawab yang sama tanpa ada perbedaan Apabila ada salah satu anggota Penyelenggara yang bermasalah, maka itu menjadi tanggung jawab bersama Anggota PPK terpilih adalah orang-orang yang diberi amanah yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda Nazir berharap tidak ada Anggota-anggota PPK titipan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali