Bimtek PPK Pilkada Madina 2015 Bagian 3
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik Nazir Salim Manik menyampaikan, tidak ada hak KPU untuk merubah Tahapan dan tidak boleh berbeda dengan KPU Kab/Kota lain Jika terjadi pelanggaran tahapan penyelenggaraan, maka yang bertanggung jawab adalah KPU Penyelenggara harus mengetahui Peraturan terkait Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Begitu pun dengan keputusan-keputusan yang dibuat KPU Madina harus berpedoman pada UU dan PKPU PPK diharapkan peduli dan menjalankan keputusan-keputusan yang dibuat oleh KPU Madina Memahami peraturan dan keputusan adalah kunci sukses penyelenggaraan Pilkada PPK juga harus memiliki sikap loyalitas dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah PPK harus mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan Penyelenggara wajib menjaga independensi dan integritas PPK harus mempunyai sikap keterbukaan dalam menyampaikan informasi kepada publik KPU Madina pernah mendapatkan nominasi penghargaan transparansi informasi pemilu tingkat nasional Untuk itu PPK harus turut menjaga kredibilitas transparansi Pemilu PPS adalah penyelenggara di tinggat Desa yang berada di bawah kendali PPK Secara teknis, tugas PPS lebih berat daripada PPK PPK dilarang untuk menyembunyikan informasi Pemilu PPK harus konsisten dalam menjalankan tugas sebagai wujud penyelenggara yang taat demokrasi Ketua PPK wajib mengkontrol kinerja anggota Ketua dan Anggota PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan Ketua dan Anggota PPK harus saling membantu dalam mengerjakan tugas Anggota PPK Kecamatan Kotanopan, Ahmad Surdi Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution Anggota KPU Madina Divisi Sosdatin, Mas Kahirani (kiri), Divisi Teknis, Akhir Mada (tengah), dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief (kanan). Ketua PPK kecamatan Batahan, Ahmad Zuhri Peserta Bimtek PPK di hari kedua, Aula Hotel Rindang Panyabungan Bimtek Pilkada Madina tahun 2015 bagi PPK se-Kabupaten Mandailing Natal Ketua PPK Kecamatan Panyabungan, Abdul Majid Nasution dan Anggota Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik Rekapitulasi Penghitungan suara secara paralel tidak dapat dilakukan Rekapitilasi penghitungan suara secara paralel dibolehkan dengan tujuan untuk memperbaiki Terkait dengan rekapitulasi, PPK harus menjaga integritas dalam hal rekrutmen anggota KPPS Data yang diperoleh PPDP hasil pencoklitan menjadi koreksi bagi KPPS Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution menutup Bimtek PPK Pilkada Madina tahun 2015 Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Logistik, Nazir Salim Manik bersalaman dengan Anggota PPK