
CALON BUPATI DARI JALUR PERSEORANGAN HARUS SIAPKAN 40.394 FOTOCOPY KTP
UU Nomor 8 Tahun 2015 yang telah disahkan nampaknya akan semakin sulit untuk calon kepala daerah dari jalur Perseorangan. Pasalnya UU ini mensyaratkan untuk calon kepala daerah dari jalur Perseorangan wajib memiliki 8,5 % dukungan suara yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten.
Demikian halnya kabupaten Mandailing Natal. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2) yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini berjumlah 475.220 jiwa. Jadi, 475.220 ini dikalikan dengan syarat persentase dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan yaitu sebesar 8,5% . Sehingga dihasilkan 40.394 jiwa.
40.394 inilah sebagai bukti dukungan untuk calon Perseorangan dalam Pilkada serentak 2015 di Kabupaten Mandailing Natal mendatang. Bukti dukungan pun harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik, KK, Paspor atau identitas lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Sangat sulit untuk mengakomodir identitas sebanyak itu.