Coblos! Bukan Contreng!
Aturan Pencoblosan dalam PKPU 26
Para pemilu di Pemilu 9 April mendatang tidak perlu bingung dengan aturan pemberian suara pada surat suara. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 telah diatur tata cara pemberian suara dengan mencoblos. Bukan mencontreng seperti pada Pemilu 2009.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Mandailingnatal (KPU Madina), Akhirmada, peraturan mencoblos, bukan mencontreng dituliskan dalam pasal 35 ayat 2 poin b yaitu
Bagikan:
Telah dilihat 651 kali
