Guna Antisipasi Potensi Sengketa KPU Mandailing Natal Hadiri Rakor di Jakarta
Sebagaimana diketahui bahwa tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Tahapan ini sendiri akan berlangsung dari tanggal 29 Juli sampai 14 Desember 2022.
Guna mengantisipasi adanya gugatan pasca penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022, KPU RI mengadakan Rapat Koordinasi dengan mengundang anggota dan Kasubbag Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Rakor ini dilaksanakan pada hari Jum’at sampai Sabtu tanggal 5 sampai 7 Agustus 2022 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.
Dari KPU Kab. Mandailing Natal dihadiri oleh Muhammad Yasir Nasution selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Soleman Nasution selaku Kasubbag Hukum dan SDM.
Pada acara tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asyari meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Menguasai peraturan penting, kata Hasyim, karena Divisi Hukum berperan banyak mulai dari awal perencanaan peraturan hingga mengurusi sengketa, gugatan yang berpotensi terjadi dan Hasyim mengingatkan setiap KPU Kabupaten/Kota agar mencatat kronologi seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya. Dalam kesempatan yang sama Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas, fungsi kewewenanganya dalam melaksanakan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu.

Idham Khalik menekankan pentingnya pemahaman Hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan Pemilu Serentak dalam semua Tahapan Pemilu. Sementara itu Mohammad Afifuddin memberi materi pada sesi diskusi membahas identifikasi permasalahan hukum dan penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.
Selain anggota KPU RI, pada kesempatan Rakor ini juga dihadiri oleh Prof. Muhammad Ketua DKPP RI dan Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagai Pemateri. Pada kesempatan ini Prof. Muhammad berpesan kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar berhati-hati khususnya dalam tahapan penetapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 ini sehingga terhindar dari potensi diadukan ke DKPP. Sedangkan Totok Hariyono berpesan pentingnya sinergitas KPU dan Bawaslu dari pusat sampai daerah guna mengantisipasi potensi sengketa dalam setiap tahapan Pemilu khususnya tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebab tahapan ini merupakan penentu sebuah Parpol bisa atau tidak mengikuti tahapan selanjutnya.
.jpeg)