
Harus Sesuai Materi Iklan Kampanye
Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief (kiri) didampingi Anggota KPU Madina Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada (kanan) saat menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Kamis, (12/11). (Foto.dok/along/KPU Madina).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief menyampaikan iklan kampanye harus sesuai dengan materi yang disampaikan oleh pasangan calon atau Tim Kampanya pasangan calon.
Disebutkannya, materi iklan kampanye dapat memuat informasi mengenai visi, misi, dan program kerja, foto pasangan calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Sedangkan untuk materi iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar.
KPU Madina akan memfasilitasi panayangan iklan layanan kampanye kepada media massa cetak dan media massa elektronik dan menentukan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye.