Kandidat Hanya Boleh Kampanye dengan Metode Pertemuan Terbatas dan Dialog
Senin 29-06-2015 21:27:00 BERITA
Penerapan metode kampanye dalam proses tahapan Pilkada Serentak 2015 mendatang akan dilakukan oleh dua pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kampanye pemenangan pasangan calon itu sendiri. Hal itu disebabkan anggaran kampanye kali ini dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagikan:
Telah dilihat 38 kali