KPU Madina Koordinasi dengan Disdukcapil dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Rabu, 24 November 2021 KPU Madina berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal yang beralamat di Perkantoran Kantor Bupati Lama Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
Koordinasi ini berkaitan dengan upaya KPU Kabupaten Madina untuk mencari data sebagai upaya untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Dan menyampaikan kembali permohonan data-data yang dibutuhkan ke Disdukcapil Kabupaten Madina. Dalam kesempatan ini KPU Madina diterima langsung oleh Kadis Disdukcapil.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tanggal 12 November 2021.
Pertemuan ini dilakukan bukan yang pertama kalinya namun sudah dilakukan beberapa kali sejak di keluarkannya Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Pebruari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Ketua KPU RI Nomor : Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 2 April 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Ketua KPU Madina Fadhillag Syarief “”Menyampaikan bahwa salah satu Tujuan dari Pemutakhiran Berkelanjutan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan data pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, dan menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Kedepannya akan mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu yang akan datang”.
Pada Pertemuan tersebuit Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal Ridwan Nasution menyampaikan mendukung sepenuhnya kegiatan 
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan akan menyampaikan data yang dibutuhkan oleh KPU Madina sepanjang tidak menyalahi regulasi yang ada..jpeg)