KPU MADINA SOSIALISASIKAN PKPU NO. 6 TAHUN 2021 DAN APLIKASI ALAT BANTU SIDARLIH
Senin 27 Desember 2021. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemiihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Serta Sosialisasi Aplikasi Alat Bantu SIDARLIH,



Bertempat di Aula KPU Mandailing Natal. Acara Sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal yang di hadiri oleh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu beserta Anggota, Polres Madina,Dandim0212/TS,Disdukcapil,Kesbangpol, Cabdis sidimpuan dan beberapa partai Politik seperti Gerindra,PDIP,Golkar,PPP dan Partai Hanura..
Sosialisasi ini dipimpin langsung dan juga sebagai Pemateri Kordiv Program Data dan Informasi (Akhir Mada). PKPU Nomor 6 Tahun 2021 ini dterbitkan bertujuan untuk, 1.memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. 2. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan 3. memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data
KPU Madina juga mensosialisasikan Aplikasi Alat bantu SIDARLIH (System Informasi Daftar Pemilih Berkelanjutan) sebagai Pemateri Kordiv Divisi Data dan Program (Akhir Mada) menyampaikan Aplikasi ini merupakan Aplikasi terbaru yang di miliki oleh KPU Sumatera Utara Aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh Penduduk Provinsi Sumatera Utara. gunanya pemilih dapat melakukan cek data pemilih, Mendaftarkan Pemilih kedalam Daftar Pemilih Berkelanjutan juga bisa memperbaiki data pemilih.
Kordiv Divisi Data dan Program (Akhir Mada) menyampaikan Aplikasi ini dapat diakses di https://sidarlih-sumut.kpu.go..id/ dan akan Timbul 3 menu Pilihan yaitu 1. Cek Data Pemilih 2. Pendaftaran Pemilih 3. Perbaikan Data Pemilih. Dari menu A[likasi tersebut Penduduk Mandailing Natal dapat langsung melakukan Cek Data Diri Pemilih secara mandiri juga Calon Pemilih yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri menjadi pemilih secara mandiri serta Pemilih dapat mengubah dan melaporkan diri sendiri atapun orang lain melalui layanan satu pintu KPU Sumatera Utara dengan menyiapkan Potokopi KTP dan Nomor Induk Kependudukan.
Kordiv Divisi Data dan Program (Akhir Mada) berharap dengan adanya Aplikasi SIDARLIH ini mempermudah layanan kepada Penduduk Mandailing Natal untuk mengkases Cek Data Pemilih Pendaftaran Pemilih dan Perbaikan Data Pemilih sehingga terwujudnya data pemilih yang berkualitas dengan prinsip langsung umum bebas rahasia jujur dan adil