Berita Terkini

KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

[caption id="attachment_7796" align="aligncenter" width="553"]Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam Nasution. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam. (Foto.dok/along/KPU Madina)[/caption] KPU Madina-Panyabungan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Agus Salam menegaskan, KPU Madina tidak berwenang dan tidak dapat membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotanopan.

Hal itu disampaikannya untuk menyahuti permintaan Kepala Cabang Rutan Kotanopan perihal permohonan pengadaan TPS khusus di Cabang Rutan Kotanopan. Agus Salam menambahkan, pembentukan TPS hanya dapat dilakukan sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan, yaitu paling lambat tanggal 2 Oktober 2015 lalu berdasarkan usulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali