Berita Terkini

KPU Madina Undang Saksi, PPK, dan Panwaslih

[caption id="attachment_7753" align="aligncenter" width="571"]Anggota KPU Madina Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption] KPU Madina-Panyabungan

Pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2015 yang akan berlangsung Kamis, (17/12) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina mengundang saksi dari masing-masing Pasangan Calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina.

Anggota KPU Madina Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada menyampaikan, peserta dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten terdiri atas Saksi, PPK, dan Panwaslih Kabupaten. Sehingga, dalam pelaksanaannya mereka harus diundang.

Ditambahkannya, setiap Saksi Pasangan Calon hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat serta surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon tingkat kabupaten ke KPU Madina.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali