
KPU: Panitia Uji Publik Tak Boleh Miliki Hubungan dengan Partai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 telah mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk tim uji publik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menindaklanjuti hal itu, saat ini KPU sedang menyusun syarat-syarat terkait perekrutan panitia uji publik yang ke depan akan dicantumkan dalam Peraturan KPU.
Bagikan:
Telah dilihat 21 kali