
KPU RI Tetapkan PBB Nomor Urut 19
KPUMadina-Panyabungan
Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Bulan Bintang sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, KPU RI menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 dengan nomor urut 19 (sembilan belas).
Putusan tersebut ditetapkan 2 (dua) hari setelah dikabulkannya gugatan PBB oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018. (azi/esar)
PPID/KPUMadina