Paslon Dilarang Pasang Iklan Kampanye
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief. (foto.dok/along/KPU Madina).
KPUMadina-PanyabunganAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief, melarang seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 untuk memasang iklan kampanye baik di media cetak maupun elektronik.
Syarief menyebutkan, larangan itu merupakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 68 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi
