Berita Terkini

Patuhi Mekanisme Kampanye Rapat Umum

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief. (Foto.dok/along/KPU Madina).

KPUMadina-Panyabungan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief menyampaikan, setiap Pasangan Calon harus mematuhi mekanisme kampanye rapat umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menyebutkan, mekanisme kampanye rapat umum merupakan ketentuan Pasal 42, 43, 44, dan 45 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali