Berita Terkini

Pelatihan Dasar TATA KELOLA PEMILU di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi /KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota

ASN di KPU Provinsi Sumatera Utara dan ASN di 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI pada hari Rabu (08/06/2022) di Santika Dyandra Hotel Medan.

Acara ini diawali dengan kata sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi yang mengapresiasi dan menyambut baik diadakannya Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini untuk meningkatkan kapasitas/kompetensi dasar Tata Kelola Pemilu bagi ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pada sesi pengarahan, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, yang disampaikan secara daring, menekankan untuk bersama-sama menjadikan lembaga KPU yang profesional, berintegritas dan modern melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkompeten, berintegritas, dan berwibawa.

Nazir Salim Manik adalah narasumber yang merupakan salah satu Anggota Tim Pakar Kesekjenan KPU RI yang juga merupakan salah satu mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara. Adapun materi yang disampaikan Beliau adalah mengenai Penguatan ASN Sekretariat KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu, Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu, Kode Etik PNS, serta Dasar-dasar Demokrasi & Demokrasi Elektoral.

Kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu tersebut ditutup dengan post-test bagi seluruh peserta untuk mengukur pencapaian hasil Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu oleh seluruh peserta.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali