PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menerima Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan karena alasan :
- Kesalahan data pemilih
- Pergerakan
Bagikan:
Telah dilihat 30 kali