Penandatanganan Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal membuat dan menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. MoU tersebut ditandatangani oleh Fadhillah Syarief, SH selaku Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagai Pihak Pertama dan Novan Hadian, S.H,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sebagai Pihak Kedua.
.jpeg)
.jpeg)
MoU ini dibuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mensukseskan Pemilihan Umum 2024 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Adapun poin-poin atau program/kegiatan yang menjadi isi MoU tersebut antara lain :
- Bahwa Pertama dapat meminta pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistence) kepada Pihak Kedua, selanjutnya Pihak Kedua menyatakan bersedia memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistence) yang diminta oleh pihak kedua;
- Dalam menjalankan program kegiatan Pemilu 2024, pihak pertama dapat meminta Pihak Kedua untuk turut bergabung ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang dianggap relevan dengan tugas pokok dan fungsi Pihak Kedua.
Melalui kegiatan penandatanganan MoU ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam sambutannya berharap agar dalam menghadapi dan menjalani Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dapat dilalui bersama tanpa ada kendala apapun khususnya kendala yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal menegaskan pentingnya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan khususnya dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk guna menghadapi sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 baik itu sengketa hasil maupun sengketa hukum lainnya.
