Pendaftaran Paslon Pilkada Madina 2015 Bagian III
Akhir Mada: Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pendaftaran Pasangan Calon adalah Keabsahan pasangan Calon itu sendiri Gabungan Partai Politik minimal harus memiliki 20% jumlah kursi di DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk bisa mengusung Pasangan Calon Panitia Pendaftaran Pasangan Calon diharapkan teliti dalam memeriksa berkas pendaftaran Pasangan Calon Ketua KPU Madina, Agus Salam menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Berkas Pendaftaran Pasangan Calon diterima oleh Panitia Pendaftaran
Bagikan:
Telah dilihat 26 kali