Berita Terkini

Pendaftaran Paslon Pilkada Madina 2015 Bagian VI

Ketua KPU Madina, Agus Salam Agus Salam akui terima telpon dari DPP Hanura yang intinya menyatakan mencabut rekomendasi pencalonan M. Yusuf, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd.,MM Agus Salam: "Pasangan Calon M. Yusuf, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd.,MM mendapat rekomendasi dari Partai Hanura yang ditandatangani dan stempel cap basah dari DPP Hanura". KPU Madina telah menerima kepengurusan Partai Hanura Kab. Madina dibawah Pimpinan H. Ali Makmur Nasution Agus Salam: "Pasangan Calon yang diusung Partai Hanura atas nama Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.PsI sudah diluar jalur". Agus Salam: "Pasangan Calon yang diusung Partai Hanura atas nama M. Yusuf, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd.,MM adalah Sah". KPU dilarang untuk menerima perubahan berkas pendaftaran Pasangan Calon KPU Madina memutuskan tidak bisa menerima perubahan berkas pendaftaran Pasangan Calon dari Partai Hanura Pengurus DPP Hanura, Harry Lottung Siregar dan Pasangan Calon Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.PsI merasa keberatan dengan keputusan KPU Madina Pengurus DPP Hanura, Harry Lottung Siregar bersikukuh telah mencabut rekomendasi pencalonan dari Partai Hanura sebelumnya Bakal Calon Shafron, S.PsI terus memaksa KPU Madina agar menerima pendaftaran pencalonan dirinya dan Ali Mutiara Rangkuti Pendaftaran Pasangan Calon Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.PsI sempat bersitegang Ali Mutiara mengklaim, emailnya yang dikirimkannya kepada Ketua KPU Madina adalah kepengurusan Partai Hanura Kab. Madina yang baru Agus Salam: "Pemberitahuan yang disampaikan lewat email, tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk pengambilan keputusan". Pengurus DPP Partai Hanura, Harry Lottung Siregar Harry Lottung mengkalim telah mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Pusat Partai Hanura Ketua Partai PKPI Kab. Madina, Bakhri Efendy Suasana pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Madina Tahun 2015 di Aula KPU Madina Proses pandaftaran kembali tegang Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief: "Hormati Keputusan KPU Madina". Anggota KPU Madina Divisi SDM, Keuangan dan Logistik, Asrizal Lubis Asrizal Lubis: " KPU Madina dilarang menerima pergantian Pasangan Calon dari Partai yang sama". Anggota KPU Madina Divisi Teknis, Akhir Mada KPU Madina memutuskan tidak menerima proses pendaftaran dari dua Partai yang sama Pendaftaran Calon oleh Partai PKPI Kab. Madina tidak memenuhi syarat pencalonan Ketua dan Anggota KPU Madina Panitia pendaftaran memeriksa berkas dari Partai PKPI Ketua dan Anggota KPU Madina tanda tangani daftar hadir pendaftaran Pasangan Calon Dilanjutkan dengan tanda tangan daftar hadir dari Panwas Kabupaten Panitia pendaftaran memeriksa berkas dari Partai PKPI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali