Berita Terkini

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Hak untuk mendapatkan informasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Hak untuk tahu adalah hak setiap orang yang telah dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi Permohonan informasi dapat diajukan melalui surat tertulis, surat elektronik atau melalui telpon Atau dapat secara langsung mendatangi desk Pelayanan Informasi KPU PPID KPU akan memberikan formulir permohonan informasi bagi Pemohon informasi pemohon informasi harus mengisi identitas berupa KTP, SIM maupun Pasport Pemohon dapat mengjukan sengketa informasi jika merasa keberatan dengan informasi yang diperoleh di KPU melalui Komisi Informasi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali