
PENGUMUMAN
sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang syarat calon anggota PPK "tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS" maka bersama ini kami sampaikan penafsiran resmi dari dari KPU RI
Bagikan:
Telah dilihat 22 kali