
Pengumuman KPU Mandailing Natal tentang Formulir C6
Sehubungan dengan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa masih banyak warga yang belum mendapatkan Formulir C6-KWK (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih), maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Formulir Model C6-KWK bukanlah merupakan undangan untuk memilih akan tetapi hanya merupakan Surat Pemberitahuan tentang Waktu, Tempat dan Tanggal Pemungutan Suara.
- Bagi warga yang sudah ada namanya di dalam Daftar Pemilih (DPT atau DPTb-1) namun belum/tidak mendapatkan Formulir Model C6-KWK dari PPS/KPPS, maka warga yang bersangkutan tetap boleh datang ke TPS untuk memilih sesuai dengan alamat TPS tempat warga yang bersangkutan terdaftar.
- KPPS wajib untuk melayani hak pilih warga sebagaimana disebutkan dalam poin 2 (dua) di atas.
- Apabila ada warga yang sudah berhak memilih, akan tetapi namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih (DPT atau DPTb-1), maka warga yang bersangkutan tetap berhak untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/paspor/identitas lainnya dan berhak untuk memilih di TPS sesuai alamat yang ada dalam dokumen identitas tersebut.
- KPPS melayani hak pilih warga sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) di atas mulai pukul 12.00 WIB dengan terlebih dahulu mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) yaitu formulir model A.Tb2-KWK.
- KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang sudah didaftarkan ke dalam DPTb-2 apabila surat suara masih tersedia.
- Dalam hal surat suara telah habis di TPS, maka KPPS mengarahkan pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
Demikian kami umumkan untuk diketahui masyarakat luas.
Bagikan:
Telah dilihat 29 kali