Pengunduran Diri Petahana Bukan Kewenangan KPU
Sabtu 20-06-2015 11:57:00
Setelah definisi petahana dipersempit pasca rapat konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di antara KPU RI dan DPR, KPU menyerahkan persoalan petahana pada masing-masing pihak yang berwenang. KPU tak khawatir akan celah yang dapat dimanfaatkan oleh kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2015 mendatang.
Bagikan:
Telah dilihat 31 kali