Berita Terkini

Pindah Memilih, Warga Wajib Urus Formulir Model A5

Jakarta, kpu.go.id- Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali