Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
KPU Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan Pimpinan Partai politik atau yang mewakili calon peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Mandailing Natal. Rakor ini bertujuan agar pengurus Partai Politik dan instansi terkait mengetahui dan memahami metode pelaksanaan Verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal Acara berlangsung di Aula Ladang Sari Gunung Tua Panyabungan.
Kegiatan dimulai pada pukul 14.38 WIB oleh MC dengan diawali Pembacaan Doa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.Kegiatan secara resmi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief. Fadhillah Syarief menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya rakor agar masyarakat mengetahui bahwa Tahapan Pemilu sudah dimulai. “Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus merupakan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.Tentu saja pada kesempatan ini sudah saya sampaikan, bahwa yang akan mengikuti proses verfikasi faktual ini hanyalah partai yang sudah lolos verifikasi administrasi berdasarkan penetapan dari KPU RI nantinya dan tentu untuk Parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 serta lolos Parliamentary Threshold juga tidak akan ikut di verifikasi faktual.

.jpeg)
Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhammad Ikhsan selaku Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Divisi Teknis Penyelenggaraan. Materi yang disampaikan Muhammad Ikhsan berkaitan dengan Tatacara Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dan Mekanisme Penyampaian Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam kesempatannya, Muhammad Ikhsan menjelaskan mulai dari dasar hukum, alur proses, jadwal dan program, hingga mekanisme secara rinci dalam proses verifikasi faktual dan tanggapan masyarakat. Muhammad Ikhsan menyampaikan juga tatacara penentuan sampling dalam proses Verifikasi Faktual. “Ada rumus Krejcie Morgan yang digunakan dalam menentukan Sampling Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, banyak kondisi-kondisi yang perlu dipahami seperti tidak adanya identitas anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang menyatakan bukan anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia, hingga adanya anggota partai politik yang tidak berada di tempat tingggal saat verifikasi faktual berlangsung serta tidak dapat dihadirkan di kantor tetap partai politik. Melihat dari kondisi tersebut, dibutuhkan banyak persiapan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan partai politik. Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief.


