
Saatnya Konsolidasi Demokrasi
[caption id="attachment_7643" align="aligncenter" width="379"] Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam. (Foto.dok/along/KPU Madina).[/caption]
KPU Madina-Panyabungan
Ada hal menarik ketika mendengar pidato Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Agus Salam, saat dirinya menyampaikan sambutan pada acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Selasa (22/12). Dia menyampaikan, di penghujung tahapan Pilkada ini, sudah saatnya kita melakukan konsolidasi demokrasi.
Ya. Konsolidasi demokrasi. Secara harfiah, konsolidasi bermakna hal perbuatan memperteguh atau memperkuat perhubungan dan persatuan. Sedangkan demokrasi adalah pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dengan berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum dengan pilihan masing-masing.
Artinya adalah jika selama penyelenggaran Pilkada di Madina masyarakat seolah terkotak-kotak ke dalam beberapa kelompok, maka kini semuanya harus dilebur kambali sesuai dengan makna yang terkandung dalam dua kata di atas. Konsolidasi dan Demokrasi. Tidak ada lagi kelompok Pasangan Calon 1, Kelompok Pasangan Calon 2, atau kelompok Pasangan Calon 3. Semua harus melebur dan bersatu padu kembali merapatkan barisan menuju cita-cita pembangunan Mandailing Natal.
Konsolidasi ini penting untuk kita lakukan untuk menggabungkan kembali elemen-elemen demokrasi untuk bersama-sama secara padu membangun, memfasilitasi dan merawat demokratisasi politik di Madina.