
UNDANGAN PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN MADINA
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Nomor 45/Kpts/Kpu-Kab-002.434826/2015, tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mandailing Natal pada Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2015, yang menetapkan 5 (lima) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap Kecamatan.
Dengan ini, KPU Madina mengundang 5 (lima) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk segera dilantik. Undangan dimaksud dapat dilihat dengan meng-klik file berikut:
UNDANGAN PELANTIKAN PPK SE-KABUPATEN MADINA