Berita Terkini

Ragam Pemilih Disabilitas

[caption id="attachment_8759" align="aligncenter" width="400"] DISABILITAS[/caption] [caption id="attachment_8781" align="aligncenter" width="400"] Pemilih kursi roda sedang memasukkan surat suara kedalam kotak suara[/caption]   Pemilih Tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain : pengguna kursiroda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang ke Pemilih Tuna netra adalah pemilih yang tidak dapat meliha Pemilih Tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara. Pemilih Tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar. Pemilih Tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun. Pemilih Disabilitas Mental adalah pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat). Presiden Amerika Serikat ke 16, Abraham Lincoln adalah penyandang depresi berat. Sir Winston Churchill (Jenderal Inggris dalam Perang Dunia II) adalah penyandang Bipolar. Penyandang Disabilitas Psikososial, gangguan jiwanya dapat ditekan serendah mungkin dengan meminum obatsecarateratur, disertai perlakuan keluarga yang penuh perhati Dengan demikian mereka dapat melaksanakan aktifitas kehidupan sebagaimana warga negara pada umumnya   Sumber by : KPU Republik Indonesia

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2018, KPU membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana (Sl) dan Diploma (D-111) untuk mengikuti seleksi dalam rangka mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Tahun 2018. Unit Kerja Yang Mendapatkan Formasi dan Alokasi Penempatan 1. Unit Kerja a. Sekretariat Jenderal. b. Sekretariat KPU Provinsi. c. Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota. 2. Alokasi Penempatan a. Zona 1 meliputi: Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jawa. b. Zona 2 meliputi Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera. c. Zona 3 meliputi Sekretariat KPU Pr~vinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Bali. d. Zona 4 meliputi Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Download Dokumen Lengkap PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KPU TAHUN 2018

Pelaksanaan Sosialisasi

Sosialisasi di Kecamatan Bukit Malintang KPU Madina melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat bersama Jajaran kebawah (PPK, PPS dan Relawan Demokrasi di Setiap Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal). Pelaksanaan ini bertujuan agar seluruh kalangan masyarakat dapat mengetahui dan memahami pelaksanaan Pemilu di 17 April 2019. Sosialisasi PPK, PPS dan Relawan Demokrasi di Aula Kantor Camat Sosialisasi PPK, PPS dan Relawan Demokrasi di Aula Kantor Camat

DCT NASDEM DAPIL 5 MADINA

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN : V (LIMA) DCT NASDEM DAPIL V (LIMA) Download Lampiran Dokumen Calon Dibawah: ALI ASBI NASUTIONDownload H. KHAIRUL BAHRIDownload HJ. SURYANI LUBIS A.Ma. PdDownload Drs GOFFARDownload ZULKIFLI BB SP.dDownload SITI KHAIRANIDownload SAIFUL ASWAR LUBIS S.Pd.IDownload Drs AMIR HUSIN HASIBUANDownload

Mas Khairani: Koreksi Terhadap DPS sangat Dibutuhkan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Koordinator Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani. (Foto.dok/along/KPU Madina) KPUMadina-Panyabungan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Koordinator Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani menyampaikan, koreksi yang dilakukan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) sangat dibutuhkan guna keabsahan data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Oktober mendatang. Berdasarkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, tahapan perbaikan DPS dilakukan pada (20-29/9), setelah adanya tanggapan dari masyarakat terhadap DPS.