Suasana Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTTUN Medan, Jumat, (18/9). (Foto.dok TIM/JFS-FT).
(PTTUNMedan, 18/09/2015)
Gelar Sidang sengketa Pilkada Nomor Perkara :02/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN antara Ir. Ali Mutiara Rangkuti/Safron, SP.Si sebagai Pihak Penggugat yang menggugat KPU Kabupaten MandailingNatal (Tergugat), telah diputus pada hari Jumat Tanggal 18 Sepetember 2015 Majelis Hakim yang terdiri dari Andi Lukman SH, MH, H.A. Sayuti, SH, MH dan DR. Disiplin Manao, SH, MH dibantu oleh Panitera Pengganti Anni F Pakpahan , SH membacakan Putusan dengan Amar Putusan yakni Menyatakan gugatan Para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Pembacaan Sidang Putusan Nomor Perkara :02/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dilaksanakan pada Ruang Sidang Utama PTTUN Medan dan digelar secara terbuka untuk umum yang dihadiri oleh masing