Berita Terkini

KPU Sampaikan Laporan Tahapan Serta Serahkan Piagam Ke DPRD Madina

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Menyampaikan Laporan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, sekaligus pemberian piagam/ plakat penghargaan, kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Mandailing Natal, sebagaimana telah terlaksananya tahapan Pemilihan dan tanda bukti terima kasih dari KPU kepada DPRD Kabupaten yang berperan serta aktif dalam mengawal, mengawasi berlangsungnya pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020. Piagam diterima langsung oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis bersama Wakil Ketua Harminsyah Batubara dan Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution, di ruang

Ini 15 Syarat Suara Sah pada Pemilu 2014

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat 15 persyaratan pencoblosan atau pemungutan suara yang sah untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, berbagai macam pencoblosan itu ditetapkan lantaran banyaknya tata cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya. "Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," kata Hadar kepada wartawan, Kamis (13/3/2014). Selain itu, kata dia, 15 syarat pencoblosan tersebut untuk membantu petugas saat melakukan penghitungan surat pasca pencoblosan. "Intinya supaya memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya," tuturnya. Kendati demikian, Hadar berharap, kepada masyarakat untuk menggunakan hak piliknya pada Pemilu yang akan digelar beberapa bulan mendatang. "Pemilih mencoblos pada satu caleg disatu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol," tandasnya. Berikut pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014: 1. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol; 2. Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg; 3. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg; 4. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol; 5. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol; 6. Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol; 7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut; 8. Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol; 9. Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol; 10. Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg; 11. Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol; 12. Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol; 13. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol; 14. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol; 15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. (sus) Sumber : okezone.com

Pendaftaran Paslon Pilkada Madina 2015 Bagian VI

Ketua KPU Madina, Agus Salam Agus Salam akui terima telpon dari DPP Hanura yang intinya menyatakan mencabut rekomendasi pencalonan M. Yusuf, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd.,MM Agus Salam: "Pasangan Calon M. Yusuf, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd.,MM mendapat rekomendasi dari Partai Hanura yang ditandatangani dan stempel cap basah dari DPP Hanura". KPU Madina telah menerima kepengurusan Partai Hanura Kab. Madina dibawah Pimpinan H. Ali Makmur Nasution Agus Salam: "Pasangan Calon yang diusung Partai Hanura atas nama Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.PsI sudah diluar jalur". Agus Salam: "Pasangan Calon yang diusung Partai Hanura atas nama M. Yusuf, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd.,MM adalah Sah". KPU dilarang untuk menerima perubahan berkas pendaftaran Pasangan Calon KPU Madina memutuskan tidak bisa menerima perubahan berkas pendaftaran Pasangan Calon dari Partai Hanura Pengurus DPP Hanura, Harry Lottung Siregar dan Pasangan Calon Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.PsI merasa keberatan dengan keputusan KPU Madina Pengurus DPP Hanura, Harry Lottung Siregar bersikukuh telah mencabut rekomendasi pencalonan dari Partai Hanura sebelumnya Bakal Calon Shafron, S.PsI terus memaksa KPU Madina agar menerima pendaftaran pencalonan dirinya dan Ali Mutiara Rangkuti Pendaftaran Pasangan Calon Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.PsI sempat bersitegang Ali Mutiara mengklaim, emailnya yang dikirimkannya kepada Ketua KPU Madina adalah kepengurusan Partai Hanura Kab. Madina yang baru Agus Salam: "Pemberitahuan yang disampaikan lewat email, tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk pengambilan keputusan". Pengurus DPP Partai Hanura, Harry Lottung Siregar Harry Lottung mengkalim telah mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Pusat Partai Hanura Ketua Partai PKPI Kab. Madina, Bakhri Efendy Suasana pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Madina Tahun 2015 di Aula KPU Madina Proses pandaftaran kembali tegang Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief: "Hormati Keputusan KPU Madina". Anggota KPU Madina Divisi SDM, Keuangan dan Logistik, Asrizal Lubis Asrizal Lubis: " KPU Madina dilarang menerima pergantian Pasangan Calon dari Partai yang sama". Anggota KPU Madina Divisi Teknis, Akhir Mada KPU Madina memutuskan tidak menerima proses pendaftaran dari dua Partai yang sama Pendaftaran Calon oleh Partai PKPI Kab. Madina tidak memenuhi syarat pencalonan Ketua dan Anggota KPU Madina Panitia pendaftaran memeriksa berkas dari Partai PKPI Ketua dan Anggota KPU Madina tanda tangani daftar hadir pendaftaran Pasangan Calon Dilanjutkan dengan tanda tangan daftar hadir dari Panwas Kabupaten Panitia pendaftaran memeriksa berkas dari Partai PKPI

KPU Madina Gelar Rakor dengan PPK dan Relasi se-Madina

Panyabungan-KPU Madina (07/03/2019) Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Mandailing Natal gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Kegiatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Tahun 2019. Peserta rapat koordinasi antara lain anggota PPK Divisi SDM dan Parmasy dan Relawan Demokrasi se-Kabupaten Mandailing Natal di Aula Hotel Madina Sejahtera Dalan Lidang Panyabungan hari Rabu (06/03/2019). Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadhillah Syarief dan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Faisal, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Husein Lubis serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal. KPU Madina Gelar Rakor dengan PPK dan Relasi se-Madina Pembahasan dalam kegiatan tersebut fokus pada upaya optimalisasi tugas seluruh PPK, PPS dan Relawan Demokrasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal ini dirasa penting mengingat sukses Pemilu 2019 nanti juga dipengaruhi oleh tinggi-rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak pertama. Dalam Pemilu 2019 nanti, dilaksanakan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden.

Populer

Belum ada data.