Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Dapil Kabupaten Mandailing Natal untuk Pemilihan tahun 2024 yang tertuang pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan tahun 2024.
Untuk Kabupaten Mandailing Natal awalnya mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan yang telah diumumkan sebelumnya di Website Dan Media-Media Sosial KPU Kabupaten Mandailing Natal dan diuji publik dengan Pemerintah Daerah, Partai politik tingkat Kabupaten Mandailing Natal, Bawaslu Mandailing Natal juga unsur – unsur masyarakat lainnya dan telah memperoleh masukan maupun tanggapan baik pada masa pengumuman di Website dan Media Sosial maupun pada saat Uji Publik.
Setelah dilaksanakan tahapan demi tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sampai dengan Tahapan Penyampaian Rancangan ke KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU RI, sesuai PKPU yang disebut diatas KPU RI telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan tahun 2024.
Untuk Mandailing Natal 1 terdiri dari Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Timur dan Panyabungan Barat dengan alokasi 10 kursi, Mandailing Natal 2 terdiri dari Kecamatan Kotanopan, Lembah Sorik Marapi, Tambangan, Ulu Pungkut, Muara sipongi, Puncak Sorik Marapi dan Kecamatan Pakantan dengan alokasi 7 kursi, Mandailing Natal 3 terdiri dari Kecamatan Panyabungan Selatan, Batang Natal, Lingga Bayu dan kecamatan Ranto Baek dengan alokasi 6 kursi, Mandailing Natal 4 terdiri dari Kecamatan Batahan, Natal, Muara Batang Gadis dan kecamatan Sinunukan dengan alokasi 8 kursi, Mandailing Natal 5 terdiri dari Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Kecamatan Naga Juang dengan alokasi 9 kursi. Susunan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan tahun 2024 tidak berubah dari pemilihan sebelumnya (Berkesinambungan) kecuali pada Alokasi Kursi dimana daerah Pemilihan Mandailing Natal 1 dari 9 kursi menjadi 10 kursi dan di daerah pemilihan Mandailing Natal 3 dari 7 kursi menjadi 6 kursi hal ini dikarenakan pertambahan penduduk yang signifikan di daerah pemilihan Mandailing Natal 1.
Unduh Disini PKPU Nomor 6 Tahun 2023