Berita Terkini

Tata Cara Mencoblos

Tata Cara mencoblos pada Pelaksanaan Pemilu/Pilkada Banyak Pemilih Pemula belum memahami cara mencoblos yang benar Tata cara mencoblos yang benar Di Bilik Suara, Surat Suara dibuka secara perlahan Di dalam surat suara akan tertera nama-nama partai beserta Calon Pemilih hanya dapat memilih satu Calon saja Pemilih dapat mencoblos dimana saja asalkan masih dalam kotak Partai Sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti sedia kala Setelah surat suara dilipat, Pemilih dapat memasukkannya ke dalam kotak suara Pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara

KPU Madina Selesaikan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2019.

Panyabungan-KPU Madina (01/03/2019) KPU Kabupaten Mandailing Natal telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019 hari Rabu (27/02/2019). Kegiatan tersebut berlangsung di gudang KPU Kabupaten Mandailing Natal di kawasan kantor Bupati Lama Dalan Lidang Panyabungan. KPU Madina Selesaikan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2019. Jenis Surat suara yang sudah selesai disortir dan dilipat antara lain: surat suara DPRD Kabupaten, surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPR RI. Setelah ini, akan dilaksanakan pelipatan surat suara DPD dan Presiden dan Wakil Presiden. Namun sampai saat ini, kedua jenis surat suara tersebut belum diterima KPU Kabupaten Mandailing Natal. KPU Madina Selesaikan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2019. Surat suara yang telah selesai disortir dan dilipat selanjutnya disimpan kembali di gudang yang berada di Desa Kampung Padang Panyabungan. Dalam penyortiran dan pelipatan ditemukan beberapa surat suara rusak/cacat diantaranya surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 7.143 lembar. Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 68 lembar dan surat suara DPR RI sebanyak 357 lembar.

KPU MADINA TETAPKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PASCA PUTUSAN MK

#Temanpemilih KPU Mandailing Natal pada hari ini Senin, 07 Juni Tahun 2021 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 139/PHP.BUP-XIX/2021  Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 139/PHP.BUP-XIX/2021 dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 522/PY.02.1-SD/03/KPUNI/2021,  tanggal 4 Juni 2021 perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PHP. BUP-XIX/2021. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 (satu). Sdr. Muhammad Jafar Sukhairi Nst dan Sdri Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020 dengan perolehan Suara 79.156 (Tujuh puluh Sembilan ribu seratus lima puluh enam) Suara atau 39.0% (Tiga puluh Sembilan koma nol persen) dari Total suara sah. Rapat Pleno Terbuka di hadiri oleh seluruh Komisioner KPU Mandailing Natal Bawaslu Mandailing Natal, Partai Pendukung sebanyak 2 orang,LO/Tim Penghubung  dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu). Sdr. Muhammad Jafar Sukhairi Nst dan Sdri Atika Azmi Utammi.