Berita Terkini

Bagian I : Tata Cara Simulasi Pemilu Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas.

[caption id="attachment_8805" align="aligncenter" width="400"] Simulasi Pemilu[/caption] Tahap Persiapan Simulasi Pemilu Akses : Mempersiapkan alat perlengkapan simulasi pemilu akses yang akan dipakai dalam simulasi diantaranya : Meja dan Bangku Petugas KPPS disesuaikan dengan kebutuhan, Kotak Suara, Surat Suara, Meja bilik suara, Tinta, Pulpen, Bantalan untuk mencoblos, Paku, Alat bantu coblos bagi tunanetra, Formulir pendampingan bagi tunanetra, papan tulis untuk mencatat penghitungan suara dan alat lain sesuai

Pengumuman Lelang

[caption id="attachment_11172" align="aligncenter" width="400"] Petugas sedang menyusun logistik di KPU Madina (Foto Dok. KPU Madina)[/caption] Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Habis Pakai Eks Pemilu pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018. untuk Informasi Selengkapnya klik

Pelaksanaan Sosialisasi

Sosialisasi di Kecamatan Muara Sipongi KPU Madina melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat bersama Jajaran kebawah (PPK, PPS dan Relawan Demokrasi di Setiap Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal). Pelaksanaan ini bertujuan agar seluruh kalangan masyarakat dapat mengetahui dan memahami pelaksanaan Pemilu di 17 April 2019. Sosialisasi terhadap Pemilih Berbasis Keluarga Sosialisasi di warung-warung Sosialisasi terhadap kaum Milenial (Pemilih Muda)

DCT PAN DAPIL 5 MADINA

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN : V (LIMA) DCT PAN DAPIL V (LIMA) Download Lampiran Dokumen Calon Dibawah: ASMARUDDIN NASUTIONDownload MORA HARAHAPDownload ERVITA DAMAYANTIDownload MOMPAK AMMARDANI SEDownload MUTIAHDownload MUHAMMAD RIDWAN LUBIS S.Pd.IDownload ANARA TAMAHELA NASUTIONDownload SELLY HANDAYANIDownload SAHBANA HASIBUANDownload

APK Liar Harus Diturunkan

Ketua KPU Madina, Agus Salam (Foto.dok/along/KPU Madina) KPUMadina-Panyabungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Agus Salam, menghimbau agar seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) liar harus diturunkan. Dirinya meminta semua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina menurunkan APK tersebut. Sebab, semua alat peraga kampanye liar seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang para Tim Kampanye masing-masing calon di luar yang dicetak KPU Madina merupakan pelanggaran. Berdasar Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 68 ayat (1) dan (2) disebukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan KPU. Dan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan. Tim Kampanye Pasangan Calon hanya dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye sendiri berupa: a. Kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Itu diatur pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015,