Ketua KPU Madina, Agus Salam (Foto.dok/along/KPU Madina)
KPUMadina-Panyabungan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Agus Salam, menghimbau agar seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) liar harus diturunkan. Dirinya meminta semua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina menurunkan APK tersebut.
Sebab, semua alat peraga kampanye liar seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang para Tim Kampanye masing-masing calon di luar yang dicetak KPU Madina merupakan pelanggaran.
Berdasar Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 68 ayat (1) dan (2) disebukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan KPU. Dan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.
Tim Kampanye Pasangan Calon hanya dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye sendiri berupa: a. Kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Itu diatur pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015,