[caption id="attachment_11252" align="aligncenter" width="1280"] Asisten 1 Setkab Madina, Alamulhaq Daulay, SH memberikan tanggapan dan penjelasan terkait Ketidaksinkronan data faktual 4 (empat) desa dengan Permendagri No. 137 Tahun 2017[/caption]
[caption id="attachment_11251" align="aligncenter" width="1280"] Ketua KPU Madina, Agus Salam menjelaskan Permasalahan empat Desa di Madina yang penempatan kecamatannya tidak sinkron dengan Permendagri No. 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan[/caption]