[caption id="attachment_9773" align="aligncenter" width="618"] Anggota KPU Madina Divisi SDM dan Parmas, Akhir Mada[/caption]
KPU Madina - Panyabungan
Ada tiga lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat nasional, tetap dan mandiri, lembaga ini dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu yang dilaksanakan setiap 5(lima) tahun sekali. Sebagai fungsi pengawasan, maka KPU didampingi lembaga pengawas yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yaitu lembaga yang menyelesaikan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara Pemilu atas dasar rekomendasi Bawaslu.
Komponen lainnya adalah masyarakat sebagai peserta Pemilu, bahwa masyarakat terdiri dari perseorangan atau warga negara Indonesia pemegang kedaulatan rakyat yang dapat membina kehidupan yang lebih baik yaitu aman tentram dalam kehidupan yang sejahtera. Selanjutnya adalah partai politik yang merupakan wadah dimana warga negara dapat menyalurkan aspirasinya atau dapat mencalonkan dirinya menjadi wakil rakyat atau menjadi kepala daerah yang sah berdasarkan azas kedaulatan rakyat.
Tiga komponen ini yaitu pemerintah, masyarakat dan partai-partai politik merupakan stake holder, yakni sasaran atau target yang harus dikoordinasikan oleh KPU agar tercapai suatu Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh sebab itu menciptakan Pemilu berkualitas harus dimulai dari penyelenggaranya dulu yaitu KPU dan Bawaslu , lalu menciptakan koordinasi yang intensif terkaitpelaksanaan yang tertib dan efisien dengan memanfaatkan SDM, logistik, serta akuntabilitasnya.
Pemilu, baik dewan perwakilan rakyat, presiden maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar secara langsung dan serentak meniscayakan sebuah perhelatan yang cukup menyita perhatian publik dan stake holder.